Isu perempuan dalam Islam kerap dipersempit pada perdebatan domestik dan simbolik, seolah peran perempuan berhenti di ruang privat. Padahal, Muhammadiyah sejak awal berdirinya telah menempatkan perempuan sebagai subjek perubahan sosial dan keumatan. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) hasil Keputusan Muktamar ke-44 tahun 2000, khususnya pada bab kehidupan keluarga dan bermasyarakat.
Dalam PHIWM disebutkan bahwa perempuan memiliki tanggung jawab dan hak yang setara secara bermartabat dengan laki-laki. Kesetaraan yang dimaksud bukanlah penyeragaman peran, melainkan pengakuan atas martabat kemanusiaan yang sama serta peluang yang adil dalam pendidikan, sosial, dan pengabdian umat. Yang artinya, perempuan tidak diposisikan sebagai pelengkap, melainkan sebagai mitra sejajar dalam membangun keluarga dan masyarakat.
Penegasan ini menunjukkan bahwa perspektif Muhammadiyah tentang perempuan bersifat progresif dan kontekstual, jauh dari pandangan patriarkal yang membatasi perempuan atas nama agama. Keluarga dalam pandangan PHIWM adalah ruang kerja sama, bukan relasi dominasi. Perempuan didorong aktif dalam pengambilan peran sosial dan keumatan, tanpa kehilangan nilai-nilai moral dan spiritualitas Islam.
Landasan ideologis dari sikap tersebut tidak dapat dilepaskan dari Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Dalam manhaj ini, ijtihad dipahami sebagai proses dinamis yang berpijak pada Al-Qur’an dan Sunnah, namun sekaligus responsif terhadap realitas sosial. Pendekatan ijtihad Muhammadiyah menekankan prinsip tajdid (pembaruan), keadilan, dan kemaslahatan, sehingga hukum Islam tidak membeku dalam teks, tetapi hidup dalam konteks.
Kesetaraan gender dalam Muhammadiyah bukanlah upaya “meliberalkan” Islam, melainkan mengembalikan ruh Islam sebagai agama yang memuliakan manusia (laki-laki dan perempuan) secara adil. Ketika perempuan diberi akses setara dalam pendidikan, ruang publik, dan pengabdian sosial, maka yang diperkuat sejatinya adalah kualitas umat dan bangsa.
Berikut uraian singkat mengenai tafsir kesetaraan gender dalam perspektif Muhammadiyah:
Kesetaraan martabat perempuan dan laki-laki
Fiqh perempuan berkemajuan menegaskan bahwa perempuan adalah manusia seutuhnya yang memiliki martabat, hak, dan kewajiban setara dengan laki-laki. Kesetaraan ini berlaku baik dalam perspektif syariat Islam maupun dalam praktik kehidupan sosial, tanpa diskriminasi berbasis jenis kelamin.Peran aktif perempuan dalam berbagai bidang kehidupan
Perempuan berkemajuan dituntut untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berkontribusi secara optimal dalam keluarga, masyarakat, bangsa, dan kemanusiaan global. Penguasaan IPTEK menjadi sarana pemberdayaan dan kemandirian perempuan di era modern.Perempuan sebagai khalifah di bumi
Islam memandang perempuan dan laki-laki sama-sama memiliki amanah sebagai khalifah di bumi. Oleh karena itu, peran perempuan tidak dibatasi hanya pada ranah domestik, melainkan juga mencakup tanggung jawab sosial, moral, dan kemanusiaan yang lebih luas.Legitimasi ruang publik dan kepemimpinan perempuan
Keterlibatan perempuan di ruang publik, termasuk dalam kepemimpinan, dibolehkan selama tidak ada dalil syar‘i yang secara tegas melarangnya. Dalam praktiknya, peran tersebut perlu mempertimbangkan konteks sosial dan budaya, dengan tetap menjunjung nilai keadilan dan kemaslahatan.Pemberdayaan perempuan sebagai strategi peradaban
Pemberdayaan perempuan dalam keluarga sakinah dan masyarakat yang adil serta beradab merupakan bagian integral dari strategi membangun perempuan berkemajuan. Perempuan yang berdaya akan berkontribusi besar dalam menciptakan tatanan sosial yang harmonis dan berkeadaban.
PHIWM dan Manhaj Tarjih Muhammadiyah memberikan pesan yang jelas: Islam berkemajuan tidak mungkin terwujud tanpa kehadiran perempuan yang berdaya dan bermartabat. Tantangan ke depan bukan lagi soal legitimasi normatif, melainkan bagaimana nilai-nilai ini diinternalisasikan secara konsisten dalam keluarga, lembaga pendidikan, dan kehidupan bermasyarakat. Di sinilah identitas perempuan berkemajuan menemukan relevansinya sebagai jalan keadilan, kemanusiaan, dan pencerahan.